Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Kamil Razak, mengaku belum mengetahui motif MA (24) terkait tindakan pencemaran nama baik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Motifnya belum diakui oleh tersangka," kata Razak kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Kamil menambahkan, MA mempunyai kelompok Facebook yang sengaja mengedit foto porno dan menggabungkan serta menempelkan potongan gambar wajah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan PresidenJokowi.
Ketika disinggung apakah tersangka yang mengedit langsung foto porno tersebut atau mengambil dari media sosial lainnya, Kamil menegaskan bahwa pelaku sendiri yang melakukan editing.
"Kita juga akan dalami adanya tokoh-tokoh lain," tandasnya.
Seperti diketahui tersangka MA ditangkap polisi pada 23 Oktober 2014 di kediamannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Tersangka hingga kini telah ditahan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. [Nur Ichsan]