Dasar Hukum Mosi Tidak Percaya KIH Tak Jelas

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2014 | 17:31 WIB
Dasar Hukum Mosi Tidak Percaya KIH Tak Jelas
Koalisi Indonesia Hebat Walk Out dari rapat Paripurna DPR.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima fraksi yang tergabung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR 2014-2019. Namun, tidak jelas dasar hukumnya.

"Dasar hukumnya? ya mosi tidak percaya," kata Politisi PKB Daniel Johan, dalam konfrensi pers di DPR, Jakarta, Selasa (29/10/2014).

Dalihnya, mosi tidak percaya ini untuk mengembalikan prinsip demokrasi. Sebab, selama ini KIH menganggap pimpinan DPR saat ini tidak mengakomodir permintaan KIH di parlemen.

"Intinya kami tidak percaya sekarang. Kami tidak diberikan posisi dalam 16 AKD," tuturnya.

Lebih jauh, Johan menambahkan, akan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) supaya pimpinan DPR dikembalikan seperti semula, lewat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden.

"Kami ingin meminta presiden keluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3 yang sekarang dan dikembalikan ke uu sebelumnya yang menyebut pimpinan dpr ditentukan oleh hasil pileg," kata Sekretaris Jenderal PKB ini.

Karena merasa tidak terakomodir dalam alat kelengkapan dewan, KIH melakukan mosi tidak percaya. 

Mereka  juga membentuk pimpinan DPR tandingan, diantaranya politisi PDI Perjuangan Pramono Anung dijadikan ketua. Sedangkan, Abdul Kadir Kading dari PKB, Syaifullah Tamliha dari  PPP, Dosi Iskandar dari Hanura dan Rio Patrice Capella dari NasDem sebagai Wakil Ketua. (Bagus Santosa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI