Suara.com - Terdakwa penerima suap terkait kasus proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Biak Numfor, Yesaya Sombuk divonis empat setengah tahun penjara oleh Majeli Hakim Tindak Pidana Korupsi
Sidang yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Yesaya Sombuk secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Arta saat membacakan vonis kepada Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Yesaya dengan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima SGD100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
Uang itu diberikan terkait pengerjaan proyek rekonstruksi talut abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor diserahkan ke Teddy. Padahal, proyek itu sedang diusulkan dalam APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
JPU menilai Yesaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. (Nikolaus Tolen)