Pelaku "Bully" ke Jokowi dijerat Pasal Pornografi

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2014 | 15:23 WIB
Pelaku "Bully" ke Jokowi dijerat Pasal Pornografi
Bareskrim, Mabes Polri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada tiga kasus lagi yang kami tangani tapi belum dirilis," kata Kamil.

Sebelumnya MA ditangkap kepolisian Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo.

MA yang merupakan pekerja rumah makan di Ciracas, Jakarta Timur, sampai saat ini belum mengajukan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI