Suara.com - Politisi Senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, pemilihan komisi yang saat ini tengah dilakukan fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) tidak sah karena hanya diikuti oleh lima fraksi, yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.
Jumlah itu dianggap tidak kuorum karena hanya dihadiri setengah dari total jumlah fraksi di DPR.
Hendrawan saat ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2014), juga menilai ikut sertanya PPP dalam pemilihan di DPR tidak sah. Sebab, nama anggota yang diserahkan adalah versi Suryadharma Ali.
Padahal PPP kubu Romahurmuziy telah mendapat surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai legitimasi penyelenggaraan pemilihan komisi dan alat kelengkapan dewan tandingan ini, Hendrawan belum bisa menjawabnya. Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian-kajian.
"Sedang koordinasi. Nanti pada saatnya, akan disampaikan. Jangan terburu-buru," ucap Hendrawan.
Dia juga menganggap KMP hendak memonopoli kursi pimpinan di alat kelengkapan dengan menyapu bersih seluruh jajaran pimpinan Komisi. Apalagi, pemimpin pengesahan Pimpinan Komisi adalah Pimpinan DPR yang juga dari KMP.
"Langkah Pimpinan Dewan ini merupakan langkah yang tidak kredibel, dipaksakan, dan tidak arif. Ada kecerobohan dan ketergesa-gesaan," ujar Hendrawan.
Sebelumnya, kubu KMP sudah lebih dulu memilih pimpinan di tiga komisi tanpa kehadiran fraksi dari KIH.
Tiga komisi yang sudah menunjuk pimpinan diantaranya Komisi IV, Komisi VIII dan Komisi II yang membawahkan politik. (Bagus Santosa)