Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Kantor Layanan BNI Lapangan ROS, Eva Dwi Yuliani hari ini, Rabu (29/10/2014).
Pemeriksaan Eva hari ini sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksaanaan proyek PT DGI dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda, yang melibatkan Muhamad Nazaruddin.
"Ya hari ini benar ada jadwal pemeriksaan terhadap pemimpin kantor layanan BNI, diperiksa sebagai saksi untuk.kasus Nazaruddin, gratifikasi dan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
PT DGI merupakan perusahaan yang diketahui sebagai pemenang proyek pembangunan Wisma Atlet. Perusahaan itu disebut-sebut mendapatkan proyek Wisma Atlet lantaran menggelontorkan uang pelicin ke dan atau melalui Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.
KPK sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Nazar dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, pasal tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang. [Nikolaus Tolen]