Suara.com - Seorang warga negara Israel, Goel Ratzon dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun oleh pengadilan, Selasa (28/10/2014) atas tindakannya melakukan kekerasan seksual termasuk perkosaan kepada 59 perempuan.
Kuasa hukum Goel mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan tersebut. “Itu merupakan hukuman yang sangat keras. Hingga kini belum ada respon dari Goel, jelas ini merupakan kabar yang sangat mengejutkan baginya,” kata Ravita Hotzer, kuasa hukum Goel Ratzon.
Goel didakwa telah melakukan kekerasan seksual kepada 21 perempuan yang dianggapnya sebagai istri dan kepada 38 anak-anak pada 2010. Goel menganggap 38 anak-anak itu sebagai anaknya meski dia belum pernah menikah.
“Sebagian besar korban Goel adalah anak-anak di bawah umur, dan sebagian adalah anaknya sendiri,” demikian yang ditulis harian Haaretz.
Goel yang melihara janggut lebat serta tambuut panjang hanya terdiam ketika hakim membacakan hukuman kepada dirinya. Jaksa penuntut mengungkapkan, Goel menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang mempunyai kekuatan magis yaitu bisa menyembuhkan atau menyakiti perempuan.
“Terdakwa memperlakukan perempuan itu sebagai propertinya dan bertugas untuk melayani kebutuhannya,” demikian dakwaan yang diajukan jaksa kepada Goel. (AFP/CNA)
Lelaki Pemerkosa 59 Perempuan Dipenjara 30 Tahun
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2014 | 09:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tragis! Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwati di Bekasi Mati di Penjara, Sudin Sempat Ngeluh Sesak Napas
10 Oktober 2024 | 05:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI