Suara.com - Pengacara sekolah Jakarta International School (JIS) Harry Ponto menegaskan, gugatan senilai 125 juta dolar Amerika atau hampir Rp 1,5 triliun yang dilayangkan Pipit Kroonen kepada JIS tidak lazim, sangat tidak masuk akal dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.
"Fakta-fakta dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan para pekerja kebersihan JIS semakin jelas menunjukkan bahwa kasus kekerasaan seksual itu tidak ada. Dugaan kuat kami, ini cerita fiktif yang didesain untuk mendapatkan keuntungan uang dalam jumlah yang sangat besar," tegas Harry usai sidang gugatan perdata Pipit kepada JIS hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2014).
Menurut Harry, sidang gugatan perdata hari ini masih dalam tahap pengajuan tanggapan dari pihak JIS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan ISS sebagai pihak tergugat. Dalam tanggapannya, pihak JIS berkeyakinan bahwa kasus ini tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Pasalnya, alasan yang mendasari adanya gugatan ini, yaitu dugaan kekerasan seksual terhadap MAK (6 tahun) siswa TK JIS anak Pipit Kroonen, tidak didukung fakta peristiwa dan bukti medis yang kuat.
"Keterangan dua dokter dari klinik SOS Medika dan RSCM yang tegas menyatakan bahwa kondisi dubur MAK normal adakah sebuah fakta yang mengejutkan. Jadi publik selama ini telah dibohongi dengan berita-berita karangan yang tidak memiliki dasar medis yang kuat," tandas Harry.
Harry juga mempersoalan keabsahan gugatan perdata Pipit, istri petinggi Philips Morris Indonesia kepada JIS. Soalnya gugatan tersebut disampaikan oleh pengacara OC Kaligis yang saat ini masih disuspen hak kepengacaraannya oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) akibat pelanggaran etika.
"Ketika gugatan ini disampaikan tanggal 21 April, posisi pengacara mereka masih suspend oleh organisasi advokad. Logikanya, jika gugatan ini diajukan oleh orang yang tidak berwenang tentunya menjadi tidak sah," imbuh Harry.
Dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (29/10/2014), Pipit Kroonen menggugat perdata JIS bersamaan dengan proses pidana para pekerja kebersihan JIS yang dijadikan terdakwa kasus ini. Awalnya di bulan April 2014 nilai gugatan sebesar US$ 12 juta atau sekitar Rp 144 miliar. Namun dibulan Mei, Pipit menaikkan gugatan menjadi US$ 125 juta.
Yang sangat aneh, lanjut Harry, di bulan Juni Pipit melaporkan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, sebagai tertuduh kasus dugaan kekerasaan seksual pada anaknya MAK. Seperti halnya pada kasus yang melibatkan petugas kebersihan, kasus pada dua guru JIS ini tidak disertai alat bukti yang kuat.
"Dua orang guru JIS itu sudah ditahan lebih dari 100 hari tanpa mereka tahu bukti atas tuduhan pada diri mereka. Pihak sekolah juga bingung, karena cerita yang dituduhkan ke Neil dan Ferdinant itu mustahil terjadi," tegas Harry.
Sebelumnya Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lebih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan tindak asusila yang dituduhkan terhadap dua guru di sekolah Jakarta International School (JIS). Pasalnya, bercermin dari kasus yang sama yang juga dituduhkan kepada lima pekerja kebersihan di JIS, fakta-fakta yang disodorkan polisi sangat lemah.
Bahkan dari sejumlah keterangan saksi di persidangan lima terdakwa pekerja kebersihan, kasus ini diduga hanya rekayasa dengan motif untuk mendapatkan sejumlah uang.
Gugatan Rp1,5 Triliun dalam Kasus JIS Tidak Wajar
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2014 | 08:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RK Ungkap Rumor Kampung Susun Bayam Tak Bisa Diserahkan ke Warga karena Terbentur Aturan FIFA
21 November 2024 | 22:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI