Romi: Pengurus PPP Dilarang Hadiri Muktamar SDA

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2014 | 20:55 WIB
Romi: Pengurus PPP Dilarang Hadiri Muktamar SDA
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi (kiri) berdampingan dengan Sekjen Romahurmuziy (kedua kanan) dan Ketua Majelis Pakar Barlianta Harahap (kanan) disela-sela pembukaan Muktamar VIII PPP di Empire Palace, Surabaya, Jatim, Ra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Romahurmuziy (Romi) menegaskan seluruh pengurus PPP untuk tidak hadir dalam Muktamar yang akan dibuat oleh Suryadharma Ali (SDA) pada 30 Oktober nanti.

Ketua DPP hasil Muktamar VIII di Surabaya pada 15 Oktober lalu ini menegaskan, Muktamar 30 Oktober itu batal demi hukum.

"Kepada seluruh pengurus DPP, DPC, DPW, pimpinan cabang-ranting,‎ agar tidak menghadiri Muktamar 30 Oktober, agar tidak menjadi bagian dari apa yang disebut sebagai Muktamar 30 Oktober itu. Termasuk anggota fraksi kami," kata Romi di DPR, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Muktamar ini, sambungnya, batal demi hukum. Dia berharap izin keramaian untuk acara ini supaya tidak diterbitkan. "Karena itu, Muktamar 30 Oktober batal demi hukum," katanya.

‎Romi juga memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan hadir dalam muktamar yang diselenggarakan SDA, walaupun, disebutkan keduanya sudah diundang Suryadharma Ali.

 "‎Jokowi tidak pernah menyampaikan akan hadir. Apa yang disampaikan Pak SDA adalah bersifat undangan, bukan konfirmasi. ‎Bisa saya pastikan Presiden tidak akan hadir pada Muktamar 30 Oktober. Bahkan acara tanggal 30 tidak akan terselenggara!" ujar Romi.

Seperti diketahui, PPP versinya telah menyatakan dukungannya terhadap Jokowi-JK dan masuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Salah satu kader PPP pun mendapatkan jatah menjadi Menteri Agama, yaitu Lukman Hakim Syarifudin.

Romi pun mengklaim PPP kubunya merupakan yang sah karena sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) no M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 oleh MenkumHAM Yasona Laoly yang memutuskan PPP yang sah adalah hasil Muktamar VIII di Surabaya. (Bagus Santosa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI