Suara.com - Lima komplotan pelaku pembobol rumah majikan dengan kedok sebagai pembantu berhasil dibekuk Polda Metro Jaya.
Para pelaku diketahui ingin menggasak brangkas berisi uang dan perhiasan senilai Rp2 miliar. Dua tersangka ternyata merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Mapolda, Selasa (27/10/2014), menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan oleh pasutri tersebut.
Berawal pada tanggal 25 september 2014, pelaku R yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memasukkan tersangka NK alias S ke dalam rumah korban sebagai pembantu rumah tangga.
Kemudian tanggal 30 September 2014, R membujuk NK alias S untuk melakukan pencurian dirumah korban.
"Pada tanggal 2 oktober 2014 tersangka R dan B (DPO) dan M alias I yang merupakan suami dari NK alias S datang ke rumah korban, selanjutnya tersangka melakukan aksinya dan mengambil brankas," kata Heru.
Brangkas tersebut dibawa ke rumah tersangka S alias G alias di daerah Depok, Jawa Barat. Setelah sampai, brangkas dibuka paksa dengan menggunakan linggis.
"Di dalamnya berupa perhiasan dengan total 1,5kg," jelasnya.
Perhiasan tersebut selanjutnya dibawa oleh pelaku R (DPO) untuk dijual ke penadah seharga 200juta.
Tanggal 3 Oktober 2014, tersangka S alias U alias V alias I sebagai penadah menjual kembali perhiasannya senilai Rp 230 juta, kepada tersangka C (DPO)