Suara.com - Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga pelaku pencurian rumah dengan berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga (PRT).
"Y bin N (40), A alias AP (29), S alis SR (38), mereka ditangkap 22 Oktober 2014," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Selasa (28/10/2014).
Heru menambahkan, modus operandinya dengan memasukkan S alias SR menjadi PRT di rumah korban.
PRT tersebut bertugas untuk melihat situasi serta memberikan gambaran di dalam rumah, yang kemudian memberikan informasi kepada pelaku yang menunggu di luar.
"Ketika pemilik rumah pergi, pelaku S alias SR menghubungi pelaku lainnya yang berada di luar. Pelaku membuka paksa pintu kamar menggunakan linggis, selanjutnya membongkar barang-barang yang tersimpan dirumah," kata Heru.
Pelaku berhasil menggondol tiga buah telefon seluler , beberapa macam perhiasan emas dan berlian, dua laptop, dua buah jam tangan, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Ketiga pelaku dibekuk dikediaman Y bin N di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
"Saat ditangkap, para pelaku hampir melakukan aksi yang sama, sudah melamar sebagai PRT di rumah korban yang lainnya," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu pasang sandal, satu buah tas selempangm lima buah telefon seluler, uang tunai sebesar Rp 222.000 serta perhiasan aksesoris.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nur Ichsan)