Hendropriyono Siap Diadili Soal Kasus Talangsari

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2014 | 15:01 WIB
Hendropriyono Siap Diadili Soal Kasus Talangsari
AM Hendropriyono. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menyatakan bersedia diadili di meja hijau terkait kasus pembantaian di Talangsari Lampung pada 1989.

Hendro, dalam wawancara dengan jurnalis Amerika Alan Nairn yang diunggah di laman allannairn.org mengungkapkan kalau dirinya siap dihadapkan ke pengadilan atas peristiwa seperempat abad lalu itu.

“Karena semua yang saya lalukan, saya bukan binatang, saya manusia,” katanya.

Saat kasus pembantaian itu terjadi pada 7 Februari 1989, Hendropriyono adalah Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung yang mengepung rumah warga komunitas Warsidi di di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabutapen Lampung Timur.

Meskipun siap diadili, dia tak yakin kalau penjelasannya bisa mempengaruhi pengadilan. Dia berasumsi kalau pengadilan akan lebih mendengar cerita saksi mata, yang menurutnya waktu itu masik anak-anak, dan menceritakan soal pembantaian.

Sebelumnya, dalam laporan tim tim ad hoc penyelidik kasus Talangsari, Komnas HAM menemukan bukti awal pelanggaran HAM berat.

Bukti itu merujuk pada semua unsur hukum  dalam pasal 9 UU 26 tahun 2000, seperti pembunuhan, pengusiran, penyiksaan dan penganiayaan.

Komnas menyebut 130 orang tewas dibunuh, 77 diusir paksa, 53 orang kemerdekaannya dirampas, 45 orang disiksa, 229 dianiaya.

Namun Hendropriyono, yang pada ajang Pilpres 2014 masuk dalam lingkaran pengusung Jokowi sebagia presiden, membantah kalau terjadi pembantaian.

Dia bercerita kalau warga membakar pondok mereka sendiri, alias bunuh diri, sehingga banyak mengakibatkan korban tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI