Suara.com - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR, Ade Komarudin, sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa dalam Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/10/2014).
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap politisi Golkar itu, penyidik KPK juga akan memanggil saksi lain dalam kasus yang sama. Di antaranya, Dadang Sumpena, seorang karyawan swasta. Ade sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka yang lain, yakni Ratu Atut Chosiyah dan adik, Tubagus Chaeri Wardana.
KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin menjadi tersangka pada Kamis 25 September 2014.
Amir Hamzah dan Kasmin adalah calon bupati dan wakil bupati Lebak pada tahun 2013. Keduanya diduga secara bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (sekarang sudah tidak menjabat lagi).
"Diduga memberi uang atau janji dengan mengingat kekuasaan dan jabatan wewenang yang melekat pada kedudukannya bersama-sama TCW dan RAC," kata Johan Budi, perwakilan KPK.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Nikolaus Tolen]