Penjelasan ini tentu berbeda dengan sejumlah saksi yang pernah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
Para penyintas dan saksi mata peristiwa Talangsari menyebut kalau pasukan Hendro lah yang sengaja menyulut api dan menembak para warga sipil tak bersenjata itu.
Namun Hendro menyebut kalau saksi yang dimintai keterangannya tak layak karena masih kanak-kanak.
“Mereka masih anak-anak. Mereka tidak tahu apa yang terjadi,” ujar Hendro.
Dia balik mempertanyakan kenapa para aktivis HAM termasuk Komnas HAM bersedia mendengar pengakuan mereka.
Hendro bahkan menuding kalau para LSM HAM sengaja membayar mereka untuk bersaksi.
Dari riset Suara.com di internet, pada rapat paripurna yang digelar Komnas HAM pada 2005 menyebutkan kalau tim ad hoc penyelidik kasus Talangsari menemukan bukti awal pelanggaran HAM berat.
Bukti itu merujuk pada semua unsur hukum dalam pasal 9 UU 26 tahun 2000, seperti pembunuhan, pengusiran, penyiksaan dan penganiayaan.
Komnas menyebut 130 orang tewas dibunuh, 77 diusir paksa, 53 orang kemerdekaannya dirampas, 45 orang disiksa, 229 dianiaya.
Suara.com sempat berupaya mengkontak Hendropriyono untuk mengkonfimasi hasil wawancara dengan Alan Nairn ini, namun dua nomor telepon genggam yang milik Hendro tidak aktif.