Suara.com - Anggota Fraksi PPP DPR Okky Asokawati mengritik proses rekrutmen menteri di Kabinet Kerja yang dilakukan tanpa melalui tes kesehatan. Padahal, kata Okky, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mewajibkan dilakukan test kesehatan bagi calon pejabat negara.
Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatakan bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
"Rekrutmen menteri di Kabinet Kerja ini hingga pelantikan, sepanjang informasi di publik, tidak didahului dengan tes kesehatan yang meliputi tes jiwa dan fisik. Ini tentu sangat disayangkan, Presiden Jokowi mengabaikan amanat UU Kesehatan Jiwa," kata Okky, Selasa (28/10/2014).
Okky menambahkan beban kerja yang tinggi di Kabinet Kerja yang dipimpin Jokowi menuntut kesehatan fisik dan psikis dari para menteri yang prima.
"Kami tentu tidak berharap, menteri Kabinet Kerja mengalami sakit saat menjalankan kerja. Begitu juga kami juga tidak berharap, kebijakan yang dikeluarkan para menteri berpijak dari psikis yang labil atau emosional," kata dia.
Okky menduga Presiden Jokowi lupa dengan tes kesehatan para menteri. Ia mengingatkan agar Jokowi tetap melakukan test kesehatan, meski menteri-menteri telah dilantik.
"Ini semata-mata untuk memastikan jargon Presiden Jokowi 'kerja, kerja, kerja dapat berjalan sesuai harapan. Di samping juga untuk menjalankan amanat UU Kesehatan Jiwa," katanya.
Terkait dengan penunjukan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Okky berharap agar Ketua MDGs (Millenium Development Goals) itu dapat menjadikan indeks kesehatan manusia Indonesia lebih bagus. Nina diharapkan mengetahui mana yang dipercepat dan mana yang difasilitasi.
"Saya juga berharap Menkes yang baru bisa melakukan komunikasi dengan menteri lainnya di Kabinet Kerja seperti Bappenas dan Menteri Keuangan, agar anggaran kesehatan sebagaimana amanat konstitusi yakni lima persen dari APBN dapat terpenuhi," kata Okky.
Sebab, kata Okky, selama lima tahun terakhir, anggaran kesehatan tidak mencapai sebagaimana amanat konstitusi. Seperti pada tahun 2009, anggaran kesehatan sebesar 2,2 persen, dan tahun 2014 ini turun menjadi 1,9 persen.