Suara.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah memberikan pertimbangan-pertimbangan atas permohonan perubahan nomenklatur kementerian, Minggu (26/10/2014).
"Kami menghargai sekali mengapresiasi sekali kerja, cepat direspons dan cepat dijawab sehingga memudahkan kerja kami mengumumkan kabinet dan melantik menteri-menteri yang ada," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana.
Permohonan perubahan nomenklatur kementerian disampaikan kepada DPR pada 21 Oktober 2014 lalu. Ada kementerian yang akan digabungkan dan dipisah.
Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi langkah Presiden. Berdasarkan UU 17/1945, Presiden dapat melakukan penyusunan dan penggabungan kementerian negara. Tapi, kata Setya Novanto, perubahan tersebut harus tetap sesuai dengan UU 39 tahun 2008.
"Saya selaku Ketua DPR sangat menghargai niat baik bapak Presiden, ini merupakan hubungan baik sinergi DPR dan pemerintah. Tentu dalam masalah perubahan kementerian ini kami menyampaikan bahwa perlu diperhatikan terkait money function dan follow policy. Kami mohon pertimbangan terkait implikasi anggaran, sosial dan masalah politik," katanya.
Setya mengatakan setelah Presiden melantik para menteri, DPR akan langsung menyesuaikan diri dengan membentuk komisi sebagai check and balances.
Pimpinan DPR Fadli Zon menyontohkan pertimbangan yang disampaikan, antara lain ada kementerian yang seharusnya jangan digabungkan atau dipisahkan.
"Misalnya sejumlah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seharusnya tidak digabung karena Kementerian Lingkungan itu cakupannya seluruh sektor. Begitu juga dengan Kementerian Pendidikan. kami berikan masukan pada Presiden bahwa pendidikan dasar, menengah, itu tidak bisa dipisahkan dari pendidikan tinggi, meski ada riset di situ," kata Fadli Zon.
Pertemuan berlangsung sekitar 50 menit dan berjalan penuh pengertian. Pertemuan diikuti oleh enam orang, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. [Bowo Raharjo]