Kepala BNN: Pengedar Narkotika Harus Dihukum Mati

Achmad Sakirin Suara.Com
Minggu, 26 Oktober 2014 | 14:40 WIB
Kepala BNN: Pengedar Narkotika Harus Dihukum Mati
Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar (kanan). [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menyatakan pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya harus dihukum mati, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang haram tersebut.

"Pengedar narkoba harus dihukum berat, dihukum mati, minimal diganjar 20 tahun penjara, karena mereka penyebab utama tingginya peredaran barang haram tersebut," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Minggu (26/10/2014).

Bahkan, kata dia, tidak hanya hukuman itu, melainkan aset pengedar yang berasal dari bisnis narkoba harus dirampas negara.

"Negara bisa merampas aset yang dimiliki pengedar narkoba dengan menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini peredaran narkoba cukup tinggi, tidak hanya di kota-kota besar tetapi telah merambah perdesaan, sekolah dan lainnya.

"Ini cukup memperihatinkan, karena pengguna narkoba bukan hanya orang dewasa, tetapi sudah dikonsumsi kalangan pelajar," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pengedar narkoba harus dihukum setimpal, karena mereka telah merusak masa depan generasi muda bangsa.

BNN saat ini juga berjuang untuk memiskinkan para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan barang haram tersebut digunakan untuk pendanaan teroris dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI