Iran Hukum Mati Perempuan Korban Pelecehan Seksual

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 26 Oktober 2014 | 06:19 WIB
Iran Hukum Mati Perempuan Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iran akhirnya melakukan eksekusi hukuman gantung kepada Reyhaneh Jabbari (26 tahun), terpidana kasus pembunuhan terhadap mantan anggota intelijen. Jabbari membunuh mantan anggota intelijen itu dalam upaya mempertahankan dirinya dari percobaan pemerkosaan.

Putusan hukuman mati terhadap Jabbari sudah dijatuhkan sejak lima tahun lalu dan baru dieksekusi Sabtu (25/10/2014). Proses eksekusi terhadap Jabbari menuai protes dari Amerika Serikat dan juga lembaga HAM, Amnesty International.

Amnesty Internasional menilai, eksekusi terhadap Jabbari telah membuat pemerintah Iran ‘berlumuran darah.’  Komentar di laman Facebook yang mendukung pembebasan Jabbari penuh dengan ucapan belasungkawa. Mereka mengucapakan turut berduka cita di samping foto Jabbari dengan putrinya.

Jabbari adalah seorang perancang interior yang dihukum mati pada 2007 karena membunuh Mortea Abdolali Sarbandi. PBB dan kelompok HAM mengungkapkan, Jabbari seharusnya layak mendapatkan persidangan ulang. Sejumlah tokoh di Iran juga mendesak pemerintah untuk memberikan keadilan kepada Jabbari.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Iran, pelaku pembunuhan bisa diampuni apabila keluarga korban memberikan pengampunan. Keluarga Abdolali menolak untuk mengampuni Jabbari. Sejumlah kalangan menilai, Jabbari membunuh Abdolali karena berusaha menggagalkan upaya pemerkosaan terhadap dirinya dan tindakan itu merupakan bela diri. (AFP/CNA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI