Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. (Antara)
Dugaan Korupsi SDA, KPK Geledah Kantor Travel
Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 24 Oktober 2014 | 20:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI