Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, Jumat (24/10/2014). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Provinsi Banten, di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah dua orang menjadi tersangka, yakni Amir, dan mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.