Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhtar Effendi dan istrinya, Lia Tirta Sari sebagai saksi dalam kasus suap Pilkada Palembang dengan tersanakg Romi Herton dan Masyitoh.
"Suami istri tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk RH (Romi Herton) dan M (Masyitoh)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).
Selain keduanya, ada pula saksi lain dari pihak swasta bernama Marinus Wusing yang dianggap mengetahui kasus penyuapan tersebut.
Usai diperiksa KPK, Muhtar mengaku jika agenda hari ini di KPK hanya mengembalikan mobil.
"Hari ini pengembalian mobil, barang bukti mobil saja," kata Muhtar kepada awak media sambil masuk ke dalam mobil.
Hal yang sama juga dikatakan Lia Tri Tirta Sari yang menyatakan, hari ini dirinya hanya mengambil mobil Toyota Fortuner dan sejumlah berkas.
Dalam perkara ini, Romi dan Masyitoh diduga melakukan praktek dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang.
Selain itu, menurut KPK keduanya juga diketahui memberikan keterangan tidak benar di persidangan dalam kasus serupa, namun dengan tersangka yang berbeda.