Suara.com - Pemecahan Kementerian Pendidikan, menjadi Kementerian Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, dipertanyakan sejumlah akademisi perguruan tinggi di Indonesia.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan hingga pagi ini saja, sedikitnya ada lima perguruan tinggi di Indonesia yang mempertanyakan pengubahan kementerian pendidikan ini.
Tiga di antaranya adalah Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Diponogoro (UNDIP), dan Universitas Brawijaya (UNBRAW).
"Iya, sudah banyak rektor banyak yang nelepon, mempertanyakan, kok dipecah nanti seperti apa? Ada yang juga beri satu kajian," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Menurut para akademisi, cerita Agus, pendidikan itu lebih baik dijadikan satu alur. Supaya bisa pendidikan yang diberikan berjalan lebih terarah.
"Pendidikan ini kan yang lebih bagus itu satu, inline, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) sampai Pendidikan Tinggi. Tapi kok ini dipecah? Banyak yang tanya itu," paparnya.
Namun demikian, kajian yang dilakukan DPR ini tidak bisa menghasilkan rekomendasi larangan. Sebab, kementerian merupakan hak preorogatif presiden.
"Sekali lagi, kita nantinya tidak akan mengeluarkan 'ini tidak boleh, ini tidak boleh' karena kewenangan ada di Pak Jokowi, bukan di kita," kata Agus.