DPR mempercepat proses pembahasan pertimbangan perubahan nomenklatur kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, proses pengkajiannya akan dikebut.
"Kita ingin cepat, supaya Jokowi bisa cepat mengumumkan struktur kabinetnya. Karena masyarakat sudah menunggu kabinet Jokowi. Dan Jokowi sudah mengaku menunggu pertimbangan DPR," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Agus mengatakan, bahkan akhir pekan ini akan digunakan untuk mengkaji pengajuan pengubahan kementerian tersebut. Dia berharap, Senin, 27 Oktober mendatang, sudah rampung.
"Jumat, Sabtu, Minggu kita terus mengkajinya. Kalau menurut hemat kami, maksimal Senin sudah kami sampaikan," tuturnya.
Agus menerangkan, dalam pengkajian ini sejumlah ahli juga diajak. Tujuannya, menurut Agus, agar DPR tidak hanya mengkajinya dari segi politis, tetapi juga dari sudut pandang akademis.
"Mulai dari tadi malam kita kerjain, hari ini juga, karena kita harus beri jawaban yang baik, tinjauan politis, tinjauan akademis, ada pakar Hukum tata negara yang sangat ahli," tuturnya.
Dalam surat perubahan nomenklatur Presiden Jokowi, bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014. Ada delapan menteri baru yang akan dibentuk. Berikut isi kementerian yang berubah dan tertera dalam surat dikirim Jokowi kepada pimpinan DPR:
1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan. [Bagus Santosa]