Dua Alasan Jokowi Belum Umumkan Kabinet

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 24 Oktober 2014 | 04:36 WIB
Dua Alasan Jokowi Belum Umumkan Kabinet
Presiden Jokowi menggelar konferensi pers. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, "Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima".

Ayat (3) menyebutkan, "Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan".

Andi menyatakan Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI