PBB Serukan Warga Punya Hak Pilih di Hongkong

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 23 Oktober 2014 | 23:44 WIB
PBB Serukan Warga Punya Hak Pilih di Hongkong
Protesters sit under umbrellas as they block the main street to the financial Central district outside the government headquarters in Hong Kong
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyerukan kepada Beijing, Kamis (23/10/2014), untuk memastikan hak pilih universal di Hongkong, termasuk hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Panel yang terdiri atas 18 pakar independen yang memantau kepatuhan terhadap pakta internasional mengenai hak sipil dan politik yang diratifikasi Hongkong, menyepakati langkah tersebu setelah menyuarakan keprihatinan terhadap rencana Pemerintah Cina menyeleksi kandidat dalam pemilu di bekas koloni Inggris itu.

“Keprihatinan utama para anggota komite fokus pada hak untuk dipilih tanpa pembatasan tak beralasan," kata Konstantine Vardzelashvili yang memimpin sesi Komiter HAM PBB.

Ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan di Hongkong memprotes rencana pemerintah pusat yang hanya membolehkan kandidat yang setia pada Beijing, bertarung dalam pemilu 2017 untuk memilih pemimpin Hongkong.

Dialog antara pemimpin pelajar dan pejabat senior pemerintah dua hari lalu gagal memecahkan kebuntuan.

Christine Chanet, hakim Prancis yang juga menjadi anggota komite HAM PBB menegaskan kalau PBB tidak menginginkan ada penyaringan kandidat dari Beijing.

“Masalahnya Beijing ingin menyeleksi kandidat. Sekarang kami memberikan beberapa tekanan, namun tidak terlalu keras, karena kami sangat membutuhkan kerja sama Tiongkok." Emily Lau, anggota Dewan Legislatif Hongkong dan ketua Partai Demokratik Hongkong yang menghadiri pertemuan di Jenewa.

"Komite ini jelas menyatakan bahwa apa yang diajukan Cina tidak sesuai dengan perjanjian, ini bukan hak pilih universal," tambah Emily kepada Reuters.

Perjanjian Internasional mengenai hak sipil dan politik, pakta yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 1966, ditandatangani oleh Tiongkok pada 1998 namun tidak pernah diratifikasi.

Pakta itu menjamin kebebasan dasar termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan pemilu yang bebas. (reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI