Mesum, Pasangan Ini Dihukum Sediakan 50 Sak Semen

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 23 Oktober 2014 | 23:35 WIB
Mesum, Pasangan Ini Dihukum Sediakan 50 Sak Semen
shutterstock_116088157
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nahas nian nasib pasangan mesum ini, Alf (perempuan 20 tahun) dan Hrs (lelaki). Niat mereka untuk berselingkuh dan indehoi di dalam rumah pelaku perempuan sirna, lantaran digerebek oleh ratusan warga di Desa Wates, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (23/10/2014).

Tak puas menggerebek, warga juga turut mengarak kedua pelaku mesum ini ke balai desa, untuk menjalani sidang adat.

Dan berdasarkan adat setempat, kedua pasangan mesum ini pun diganjar hukuman cukup aneh: wajib menyediakan 50 sak semen dan pasir sebanyak 20 ritase. "Hukuman itu harus dituntaskan selam dua hari," kata Kepala Desa Wates, Jani.

"Pelaku perempuan harus memastikan pelaku lelaki untuk membayar denda. Kalau tidak beban hukuman akan dialihkan kepada pihak perempuan," lanjutnya.

"Sebagai jaminan kami menyita KTP kedua pelaku, sampai denda dibayar," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari mulut warga, pelaku perempuan sejatinya telah bersuami.

"Suaminya telah curiga, dan sebelum pergi bekerja dia meminta tetangga untuk mengawasi gerak-gerik istrinya," kata warga.

"Benar saja pelaku perempuan itu kedapatan tengah berhubungan badan saat digerebek." (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI