Komnas: Tindak Perusahaan yang Pekerjakan Anak

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 23 Oktober 2014 | 22:08 WIB
Komnas: Tindak Perusahaan yang Pekerjakan Anak
Arist Merdeka Sirait.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus memberikan sanksi khusus terhadap perusahaan yang melakukan perekrutan pekerja dibawah 17 tahun.

"Sudah terjadi pelanggaran hak pada anak dan Pemprov DKI harus memberikan sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan anak," katanya di Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Arist Merdeka Sirait menambahkan, yang dihukum bukanlah anak yang bekerja tetapi pihak yang melanggar aturan.

Menurut Arist, ini merupakan eksploitasi ekonomi dan dan pihak yang mengeksploitasi adalah perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur.

Sebelumnya, pantuan Antara di Penjaringan, yang berdekatan dengan Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara, terlihat seorang anak sedang bekerja bersama beberapa orang dewasa membangun jembatan.

Anak yang mengaku bernama Jarto (15) dan berasal dari Pekalongan tersebut telah bekerja selama dua minggu dan belum mendapatkan upah.

 "Saya tidur bersama pekerja lain di tenda ini," kata Jarto.

Ia pun mengaku ukuran perlengkapan kerja untuk dirinya juga tidak memadai karena memang perlengkapan tersebut hanya untuk orang dewasa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI