Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA), bersikukuh bahwa Muktamar VIII PPP yang diselanggarakan kubu Romahurmuzy (Romy) di Surabaya merupakan suatu bentuk pelanggaran.
"Yang di Surabaya, banyak sekali pelanggaran, selain AD/ART, pelaksanaannya melanggar keputusan Mahkamah Partai dan Majelis Syariah," kata SDA di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/10/2014) malam.
SDA menambahkan, Muktamar tersebut juga tidak mendapatkan ijin dari Mabes Polri dan Kapolda Jawa Timur
"Tidak mengindahkan keputusan Kemenkumham. Maka produk dari muktamar itu tidak sah," paparnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan Romy dan kubunya hadir dalam Muktamar pada 30 Oktober mendatang, SDA merasa sangsi.
"Bagaimana dia mau hadir karena dia telah menyebut dirinya Ketum PPP. Lalu ada Muktamar PPP pasti dia akan menilai Muktamar itu tidak sah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, SDA tengah menghadiri ajang Silaturahmi Nasional (Silatnas) Alim Ulama se-Indonesia, di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Pusat, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Acara tersebut, menurut SDA, sebagai persiapan pelaksanaan Muktamar VIII PPP, tanggal 30 Oktober mendatang. [Nur Ichsan]