Suara.com - Surat pengajuan perubahan nomenklatur kabinet Jokowi-JK akan dibahas oleh pimpinan DPR. Hal itu sesuai dengan rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sebagai pengganti Badan Musyawarah (Bamus) tentang perubahan nomenklatur kabinet Jokowi-JK.
"Hasil rapat ini memberikan pertimbangan kepada presiden atas surat tentang kementerian diserahkan ke pimpinan dewan. Jadi pimpinan dewan dalam waktu dekat akan beri pertimbangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, yang menjadi pimpinan rapat kali ini, Kamis (22/10/2014).
Rapat yang memakan waktu sekira dua jam ini, memutuskan supaya pimpinan DPR dalam memberikan pertimbangan atas surat itu turut melibatkan akademisi supaya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
"Hampir semua fraksi berpandangan, kalau diserahkan di sini hasilnya akan politis, dan karena itu kami perlu mengkaji secara akademis," paparnya.
Selain itu, surat ini dikembalikan kepada pimpinan DPR karena komisi dan alat kelengkapan dewan belum selesai. Hasilnya, langsung diserahkan ke Presiden tanpa harus diparipurnakan lagi.
"Karena memang alat kelengkapan dewan belum terbentuk, jalan keluarnya dan dibolehkan undang-undang itu diserahkan ke pimpinan DPR," paparnya.
Dia menambahkan, secara umum, seluruh fraksi mendukung perubahan nomenklatur ini dan diharapkan bisa selesai dengan waktu cepat. Sesuai aturan, pengajuan perubahan nomenklatur yang diatur dalam Undang-Undang nomor 39/2008 tentang Kementerian negara, diberibatas waktu tujuh hari untuk DPR memberikan pertimbangannya.
"Tentunya setelah ini, mulai nanti malam kita maraton, surat Pak Jokowi yang ada 6 butir akan segera kita jawab," kata Agus. [Bagus Santosa]