Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk dua warga negara asing pelaku pemalsuan, penadahan dan pencucian uang yang yang terjadi di Bank ICB Bumiputera, Jakarta Selatan.
"Pelaku merupakan dua warga negara Nigeria dan tiga warga negara Indonesia, Azuka Okchukwu Igboanugo alias Yuki alias Yaki alias Azooka (36), KD (45), AL (33), OC (33)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, Kamis (23/10/2014).
Didik menambahkan, Kasus ini bermula saat Idris menyuruh tersangka Azuka Okchukwu Igboanugo Yuki alias Yaki alias Azooka untuk mencari orang yang dapat membuka rekening di salah satu Bank.
Kemudian didapatlah KD. KD sendiri merupakan kenalan dari AL dan OC. Sesuai kesepakatan, kedua warga negara Nigeria tersebut menyerahkan semua persyaratan untuk membuka rekening atas nama perusahaan.
"Tersangka Idris meyerahkan KTP dan dokumen-dokumen Perusahaan atas nama Top Glove Indonesia SDN BHD berupa NPWP, SIUP, Akta Pendirian Perusahaan palasu tersebut," imbuhnya.
Setelah beberapa minggu, Perusahaan Ghips Biruinta Co Russian mentransfer uang secara bertahap. Transferan tersebut mencapai USD 313.960. Uang tersebut di transfer ke rekening palsu perusahaan Top Glove Indonesia SDN BHD yang seharusnya dikirimkan ke Perusahaan Top Glove Malaysia SDN BHD.
Polisi membekuk para tesangka ditempat terpisah. Tersangka KD dibekuk dirumah kontrakannya di kawasan Jakarta Selatan, AL di rumahnya yang berada di Jakarta Timur. Tersangka OC di Bandung, Jawa Barat, Azuka Okchukwu Igboanugo alias Yuki alias Yaki alias Azooka di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Untuk tersangka Idris, salah satu warga negara Nigeria saat ini masih dinyatakan buron," imbuhnya.
Polisi berhasil mengamankan tiga unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp.215.745.900. [Nur Ichsan]