Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Riefan Avrian

Siswantoadmin Suara.Com
Kamis, 23 Oktober 2014 | 12:45 WIB
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Riefan Avrian
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian. Nota keberatan terdakwa dianggap tak berdasar, Kamis(23/10/2014).

"Atas berbagai pertimbangan di atas, maka majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Itu sebabnya, Nani mengatakan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sah. Dengan demikian, jaksa penuntut umum dapat melanjutkan pemeriksaan dan mengadili anak Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan.

"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PDS-25/JKT.SLTN/2014 tanggal 16 September 2014 sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Riefan Avrian. Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Nani.

Dalam eksepsi sebelumnya, penasihat hukum Direktur PT Rifuel tersebut mengatakan bahwa perkara paket pengadaan videotron adalah murni perkara perdata. Selain itu, juga menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan kerugian negara. [Nikolaus Tolen]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI