Isi Pembicaraan Hasto dan Jokowi di Istana

Siswantoadmin Suara.Com
Kamis, 23 Oktober 2014 | 12:28 WIB
Isi Pembicaraan Hasto dan Jokowi di Istana
Hasto Kristiyanto [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Kamis (23/10/2014), mantan Deputi Tim Transisi, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tadi, antara lain membahas tentang pertimbangan DPR mengenai perubahan kementerian yang diajukan Jokowi.

Surat permohonan pertimbangan perubahan kementerian sudah diterima DPR pada Rabu (22/10/2014). Dalam nomenklatur yang diajukan Presiden Jokowi, ada beberapa kementerian yang namanya diubah, digabung, dan dipisahkan.

Hasto menyebutkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk membentuk sampai mengumumkan kabinet.

"Tidak ada istilah mundur maju karena berdasarkan ketentuan UU, presiden memiliki waktu 14 hari sejak beliau dilantik," kata Hasto.

Hasto juga mengatakan apabila DPR belum memberikan pertimbangan sampai tujuh hari setelah surat diterima, maka dianggap sudah memberikan pertimbangan.

"Disampaikan secara tertulis, dalam hal tujuh hari DPR tidak memberikan pertimbangan, maka dianggap sudah memberikan pertimbangan," kata Hasto. [Bowo Raharjo]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI