Suara.com - Di kalangan wartawan beredar lampiran surat bertandatangan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR bernomor R-242/Pres/10/2014 dengan tanggal 21 Oktober 2014.
Surat tersebut tentang permohonan pertimbangan pengubahan kementerian. Disebutkan pengubahan beberapa kementerian didasarkan atas pertimbangan peningkatan kinerja, proporsionalitas beban tugas pemerintah, kesinambunagan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.
Surat tersebut juga melampirkan nama-nama kementerian yang akan diubah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dijadikan satu menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemudian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berubah menjadi Kementerian Pariwisata.
Lalu, pemisahan kementerian dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pemisahan juga dilakukan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sedangkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi satu, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Presiden Jokowi harus meminta pertimbangan DPR ketika akan mengubah nomenklatur kabinet. Menurut dia, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
"Secara ketatanegaraan itu harus minta pertimbangan DPR kalau ada perubahan nomenklatur. Kalau orang-orang yang dijadikan menteri itu baru prerogatif Presiden," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/10/2014).