Miliki Belasan Satwa Dilindungi, Lelaki Ini Dibui

Ardi Mandiriadmin Suara.Com
Rabu, 22 Oktober 2014 | 22:16 WIB
Miliki Belasan Satwa Dilindungi, Lelaki Ini Dibui
Buaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Said Abdullah, 32, warga Jember, Jawa Timur, ditahan kepolisian karena memiliki belasan satwa liar dilindungi dalam rumahnya, yakni tujuh buaya, dua burung cucak ijo, satu burung nuri merah kepala hitam, satu burung kasuari dan satu landak.

"Pelaku ditangkap ditangkap Selasa malam. Nantinya, penanganan pelaku akan dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur III di Jember," kata Kasubag Humas Polres Jember AKP Edy Sudarto, Rabu (22/10/2014).

Edy menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari lepasnya buaya dari rumah Sadi pada musim hujan tahun lalu, yang membuat warga ketakutan.

Tak mau kejadian tersebut terulang lagi, warga akhirnya melaporkan keberadaan satwa liar milik Said kepada polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, Said, kini, terancam hukuman lia tahun bui dan denda sebesar Rp100 juta.

Meski begitu, polisi telah memastikan bahwa Said tidak terlibat dalam sindikat perdagangan satwa dilindungi. Motif Said tak lain karena hobi semata.

Sementara itu kepada wartawan Said berkilah bahwa dirinya tidak tahu seluruh satwa peliharaannya tergolong hewan yang dilindungi.

"Saya sama sekali tidak tahu kalau satwa-satwa itu dilindungi," ujarnya.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jatim III, Sunandar Triguna Jasa telah memastikan 11 satwa di rumah Said merupakan hewan dilindungi.

Sedangkan status satu satwa lainnya, landak, masih dianalisa, apakah tergolong landak Sumatera yang didilindungi atau bukan. (Antara) 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI