Suara.com - DPR mengalami masa dilematis saat ini. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan perubahan nomenklatur kabinetnya untuk dikonsultasikan dengan DPR, namun komisi dan alat kelengkapan di DPR belum terbentuk.
Sedangkan, Lima anggota fraksi di DPR belum menyerahkan nama anggota untuk ditempatkan di komisi DPR karena belum diumumkannya kabinet Jokowi-JK.
"Nanti akan dibawa ke rapat pimpinan, bahwa dalam tindak lanjutnya seperti apa? Yang pasti surat presiden harus dibawa pas paripurna, lalu nanti dibawa ke komisi terkait. Masalahnya komisinya belum terbentuk, jadi kami dilematis," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di DPR, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dalam Undang-Undang nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan perubahan Kementerian perlu dikordinasikan dengan DPR. Namun, menurut Taufik, hal ini sulit dilakukan karena belum adanya alat kelengkapan dewan yang terbentuk.
"Sekarang masalah tata tertib, surat dari presiden juga harus dimunculkan dulu di paripurna, kemudian ditindaklanjuti di Badan Musyawarah (Bamus), serta alat kelengkapan dewan terkait. Ini masalahnya alat kelengkapan ini 5 fraksi belum mengumpulkan nama-namanya, sampai sore ini belum," katanya.
Dia belum bisa berandai-andai soal pengumuman kementerian yang akan dicicil. Sebelumnya, ada kabar bila Presiden Jokowi akan mengumumkan kabinetnya secara bertahap.
"Itu tergantung judgement politik Pak Jokowi," ujar Taufik. [Bagus Santosa]