Dokter: Korban Tak Mengalami Kekerasan Seksual

Doddy Rosadiadmin Suara.Com
Rabu, 22 Oktober 2014 | 16:42 WIB
Dokter: Korban Tak Mengalami Kekerasan Seksual
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang dugaan tindak kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) yang digelar hari in, Rabu (22/10/2014)  menghadirkan dr Oktavinda Safitry SpF, sebagai saksi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dalam keterangannya di pengadilan, dr Oktavinda menegaskan bahwa kondisi lubang pelepas (anus) korban AK cukup normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya kekerasan seksual.

"Secara tegas dr Oktavinda yang langsung menangani proses visum korban AK mengatakan tidak ada masalah di anus korban, semuanya normal dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara medis," ungkap Patra M. Zen, pengacara terdakwa Agun Iskandar menirukan kesaksian dr Oktavinda usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (22/10/2014).

Menurut Patra, kesaksian dr Oktavinda semakin memperkuat kesaksian dr Narain Punjabi dari klinik SOS Medika dalam persidangan dua pekan silam. Dalam penjelasannya, dr Narain, yang pertama kali memeriksa korban AK usai adanya dugaan kekerasan seksual pada 22 Maret lalu, juga menegaskan bahwa AK tidak mengalami tindak kekerasan seksual.

Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban AK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.

Hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus AK tidak menunjukkan adanya kelainan.

Kedua hasil visum tersebut memperkuat laporan dari klinik SOS Media pada 22 Maret lalu. Dari hasil pemeriksaan terhadap AK disimpulkan bahwa si anak tidak mengalami kekerasan seksual.
 
Patra menambahkan, dalam kesaksiannya dr Oktavinda mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap AK tidak bisa dilakukan hanya sekali. Untuk itu setelah proses visum yang pertama, pihak dokter meminta ibu Theresia Pipit Kroonen untuk membawa kembali anaknya ke RSCM. Namun permintaan itu tidak dilakukan.

Ibu korban justru membawa korban AK ke rumah sakit lain di mana hasil visumnya bisa disesuaikan dengan keinginan pasien.
 
"Apa yang diminta RSCM persis seperti yang diminta dr Narrain dari SOS Medika ketika memeriksa AK tanggal 22 Maret. Tapi ibu korban tidak mengindahkannya dan mengabaikan permintaan dua rumah sakit itu untuk dilakukan pemeriksaan ulang.  Laporan ke polisi terhadap lima terdakwa ini tidak didukung fakta medis yang kuat," tandas Patra.

Menurut Patra, kesaksian dr Oktavinda dalam sidang dengan 5 terdakwa dari petugas kebersihan JIS ini sangat penting untuk membongkar dugaan adanya rekayasa kasus. Apalagi sejumlah pihak juga ragu setelah mencermati keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Sebelumnya Ahli Forensik dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI) dr Ferryal Basbeth SAF mengatakan, kasus dugaan tindak asusila di JIS ini sangat lemah dan dipaksakan.

"Dalam kasus pedofilia pelakunya hanya satu dan korbannya banyak, sementara dalam kasus JIS, korbannya satu pelakunya banyak. Sejak awal kasus ini muncul, alat buktinya lemah. Apalagi fakta medis yang telah ditunjukkan sejumlah saksi di persidangan tidak menunjukkan adanya sodomi," jelas Ferryal.

Ferryal menambahkan, dengan fakta medis yang lemah dan dugaan adanya penyiksaan serta tindak kekerasan terhadap para terdakwa, kasus ini akan semakin sulit untuk dibuktikan. Untuk membuktikan melalui tes DNA juga lebih sulit. Selain belum ada alatnya, pemeriksaan medis yang sudah dilakukan sudah jelas, tidak ada kerusakan pada lubang pelepas korban.

"Sejak awal kasus ini muncul saya sudah yakin jika bukti-buktinya sangat lemah. Terlihat sekali bila kasus ini dipaksakan," ujarnya.

REKOMENDASI

TERKINI