Bubarkan 15 Lembaga Pemerintah Non Struktural

Doddy Rosadiadmin Suara.Com
Rabu, 22 Oktober 2014 | 15:59 WIB
Bubarkan 15 Lembaga Pemerintah Non Struktural
Mantan Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengusulkan untuk melakukan pembubaran 15 lembaga pemerintah non struktural (LNS) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Mantan Menteri PAN RB Azwar Abubakar mengungkapkan,  hasil evaluasi yang dilakukan timnya terhadap lembaga-lembaga tersebut, memunculkan usulan untuk pembubaran 15 instansi tersebut. Pertama, sebagian lembaga tersebut dianggap tidak berkinerja. Kedua, tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut sebenarnya bisa dilakukan pejabat struktural di kementerian terkait.

"Misalnya Dewan Gula Nasional, itu bisa ke Kementerian Pertanian. Kemudian ada Dewan Buku Nasional, itu bisa dikerjakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada juga Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, itu kan sudah masuk tugasnya Menko Perekonomian," ungkap Azwar saat ditemui wartawan di kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Alasan ketiga, kata Azwar, pembubaran ini juga bisa mendorong efisiensi belanja negara. Melalui evaluasi tersebut, pihaknya telah menemukan hasil seperti,  Komisi Hukum Nasional, dibiayai dari anggaran yang dialokasikan dari Sekretariat Negara sebesar Rp 11,147 miliar, dengan menggunakan asset Kementerian Keuangan.

"Kemudian, Dewan Gula Indonesia (DGI) yang diawaki 17 PNS, dengan anggaran Rp 1,568 miliar. Ada pula Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET), dengan pembiayaan dari negara Rp 1 miliar," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian PAN RB mengajukan penghapusan 15 instansi yaitu Komisi Hukum Nasional, Komite Natar Departemen Bidang Kehutanan, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Gula Indonesia, Dewan Buku Nasional, Dewan Pewnerbangan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.

Selanjutnya, Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukuman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, Dewan Kelautan Indonesia, Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, dan Badan Benih Nasional. (Tengku Sufiyanto)

REKOMENDASI

TERKINI