DPR Terima Surat Perubahan Kabinet Jokowi-JK

Rabu, 22 Oktober 2014 | 14:07 WIB
DPR Terima Surat Perubahan Kabinet Jokowi-JK
Ketua DPR RI Setya Novanto. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR telah menerima surat perubahan nomenklatur Kabinet Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Surat tertanggal 21 Oktober itu akan segera dibahas untuk dijawab oleh DPR dengan melibatkan sejumlah ahli.

"Kita lihat, nanti kan kita akan rapatkan dengan pimpinan. Saya juga akan minta masukan dari pihak yang profesional dari bidangnya, pendidikan, ketenagakerjaan akan kita undang, untuk bisa beri pertimbangan. Kita juga akan jawab secepat-cepatnya. Makin cepat makin baik," kata Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Dia mengatakan, perubahan dan pembubaran kementerian seperti yang tengah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memang sudah sesuai dengan Pasal 17 ayat 4 UUD 45. Dan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, perubahan nomenklatur kabinet presiden harus berkordinasi dengan DPR dengan batas waktu 14 hari.

"Dalam UU no 39/2008 pasal 6, bahwa pembentukan (kementerian) paling lambat itu 14 hari setelah pelantikan, jatuhnya tanggal 3 November," ujarnya.

Selain itu, Setya menambahkan, dalam Pasal 17 UU yang sama, dijelaskan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan tidak diubah. Presiden Jokowi pun, tambahnya, sudah melakukan itu dalam surat pengajuan tertanggal 21 Oktober tadi.

Namun, Setya tidak menjawab tegas apakah Presiden Jokowi bisa mengumumkan kabinetnya dengan perubahan nomenklatur tadi tanpa balasan dari DPR.

"Yang jelas kita akan membalas secepatnya, supaya bisa berjalan efektif," tuturnya. [Bagus Santosa]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI