Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Dirut KSEI

Rabu, 22 Oktober 2014 | 13:10 WIB
Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Dirut KSEI
Unjuk rasa terkait kasus korupsi yang melibatkan Ratu Atut Chosiyah. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Heri Sunaryadi. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten, yang melibatkan Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang berasal dari Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam hal ini artinya, Atut tersangkut dalam tiga kasus di KPK, yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten, serta dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak. Dalam kasus terakhir, Atut sudah divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. [Nikolaus Tolen]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI