Presiden Kirim Surat Perubahan Kabinet ke DPR

Rabu, 22 Oktober 2014 | 13:07 WIB
Presiden Kirim Surat Perubahan Kabinet ke DPR
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga hari setelah Joko Widodo resmi dilantik menjadi Presiden RI ke 7 hingga kini masih belum mengumumkan postur kabinet kedepan publik.

Menanggapi hal itu Mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat permohonan pertimbangan untuk pengubahan dan pembentukan kementerian baru. 

"Suratnya sudah ditandatangani (Presiden Jokowi) kemarin. Mestinya pagi ini di Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan ke Ketua DPR. Pak Jokowi akan menelepon Ketua DPR, menyampaikan perubahan kementerian," ucap Andi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014). 

Dimana dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, berbunyi agar Presiden meminta pertimbangan saat akan mengubah dan membentuk kementerian baru.

"Berdasarkan Undang-Undang kementrian negara itu, ada pasal yang menyebut kalo presiden meminta pertimbangan DPR, kalau ada perubahan walaupun ada interpretasi itu hanya berlaku di tengah-tengah pemerintahan tapi presiden Jokowi ingin memulai inisiatif komunikasi politik yang baik," jelas Andi.

Presiden Jokowi menurut Andi ingin melakukan tradisi politik yang baru, dwngan cara minta pertimbangan DPR sebelum mengubah dan membentuk kementerian baru. [Bowo Raharjo]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI