Sore Ini Batas Penyerahan Nama Anggota Komisi

Rabu, 22 Oktober 2014 | 12:33 WIB
Sore Ini Batas Penyerahan Nama Anggota Komisi
Pimpinan Sidang Paripurna DPR RI [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai aturan, anggota fraksi di DPR yang belum menyerahkan nama anggota dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diberi batas waktu 1x24 jam. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan pihaknya akan menunggu hingga pukul 16.00 WIB hari ini, Rabu (22/10/2014).

"Ketentuan pasal 271 Ayat C (pada tatib) masa ketentuan tidak lebih 24 jam, jadi nanti kami akan merapatkan di pimpinan. Artinya paling lambat jam 4 sore nanti," ujar Taufik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menegaskan, Pimpinan DPR akan melakukan pembicaraan dengan fraksi-fraksi soal batas waktu tersebut. Supaya, lanjutnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh fraksi-fraksi yang belum menyerahkan nama.

"Siang ini kami dari pimpinan akan merapatkan soal itu (fraksi yang belum menyetorkan nama). Kita harapkan tidak ada yang menabrak tatib tersebut. Sanksi itu kan hanya mekanisme yang penting subtansinya adalah dibicarakan dulu," tuturnya.

Pada rapat Paripurna kemarin, baru lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) (Golkar, PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat) yang menyerahkan nama anggota DPR untuk ditempatkan di komisi dan kelengkapan dewan DPR.

Sedangkan lima fraksinya, partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH, PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura dan PKB) plus PPP masih menunda penyerahan nama anggota DPR yang masuk kelengkapan dewan. [Bagus Santosa]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI