Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terjadap Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP), Dadang Prijatna.
Rencananya Dadang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatanan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Dadang Prijatna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) alias Wawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014)
Priharsa menyatakan Dadang diperlukan keterangannya oleh penyidik untuk kasus yang menjerat adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," tambahnya.
Selain Dadang, KPK juga akan meminta keterangan dari dua saksi laim dalam kasus yang sama. Mereka adalah Santi Rahayu dan Yusuf Supriyadi yang merupakan pihak swasta.
Wawan bertindak sebagai Komisaris Utama PT BPP. Bersama dengan Atut, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatanan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. [Nikolaus Tolen]