Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Presiden tidak perlu meminta pertimbangan DPR untuk membentuk kabinet.
"Sekali lagi saya melihat yang ada itu posturnya nggak berubah, kementerian maritim itu tidak ada masalah, sehingga tidak perlu, kan menyesuaikan dengan UU Kementerian Negara," kata Agus untuk menanggapi pandangan pembentukan kabinet yang dikaitkan dengan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di DPR, Jakarta, Selasa (22/10/2014). Dalam UU tersebut menyebutkan adanya perubahan nomenklatur kabinet harus meminta pertimbangan DPR.
Anggota Fraksi Demokrat menjelaskan pembentukan UU tersebut sudah mengakomodir semua bidang sehingga ketika Presiden Joko Widodo berencana menggabungkan dua kementerian atau sebaliknya, memecah satu kementerian, tidak masalah karena tidak ada perubahan bidang.
"Misalnya, kementerian perindustrian dan perdagangan digabung. Itu tidak jadi soal. Ini hanya namanya (kementerian) saja. Tapi kan bidangnya tidak berubah," kata dia.
Agus menambahkan pembidangan kementerian sejalan dengan pembentukan komisi di DPR. DPR sendiri sudah membentuk 11 komisi dan setiap komisi memiliki bidang masing-masing sehingga tidak ada yang berubah dengan cakupan bidangnya, tetapi hanya mitranya saja yang akan menyesuaikan dengan nomenklatur kabinet yang akan dibentuk Presiden Jokowi.
"Jadi selama bidangnya tidak berubah tidak ada masalah," kata dia. [Bagus Santosa]