Suara.com - Pengadilan militer Mesir Mmenjatuhi hukuman mati tujuh anggota kelompok jihad, Selasa (21/10/2014), karena menyerang dan membunuh pasukan militer.
Dua anggota lain dari Ansar Beit al-Maqdis (Partisan Yerusalem) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, selama 25 tahun di Mesir.
Kelompok yang berbasis di Sinai itu mengklaim sengaja menyerang pasukan keamanan Mesir sejak penggulingan Presiden Mohamed Moursi pada 2013 lalu, sebagai pembalasan atas tindakan keras terhadap pendukung Moursi yang telah menewaskan ratusan orang.
Pengadilan militer di Kairo menghukum sembilan gerilyawan karena membunuh enam tentara dalam serangan Maret di pos tentara Provinsi Qalubiya, utara Kairo, kata para pejabat militer.
Mereka juga dinyatakan bersalah membunuh dua ahli peledak militer, saat satu tim gabungan polisi-tentara hendak menangkap mereka.
Sebelum penggulingan Moursi itu, Ansar Beit al-Maqdis dikenal karena menembakkan roket ke Israel dan menyerang jalur pipa di Sinai yang memasok gas ke negara Yahudi itu.
Dalam beberapa pekan terakhir, kelompok ini telah mengklaim pemenggalan orang-orang yang dituduh menjadi mata-mata tentara Mesir dan dinas intelijen Israel Mossad.
Dia mengatakan pihaknya mendukung kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yang menguasai sebagian wilayah di Irak dan Suriah. (AFP/Antara)