Suara.com - Fatimah, nenek 90 tahun, warga Cipondoh, Tangerang, Banten, yang digugat anaknya Nurhana dan menantunya Nurhakim sebesar Rp1 miliar, meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfasilitasi terkait permasalahan sengketa tanah.
"Kita sudah kirim surat kepada MUI untuk membantu memfasilitasi kasus sengketa karena masih dalam satu keluarga," kata Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi di Tangerang, Selasa (21/10/2014).
Ia mengatakan, bantuan yang diharapkan dari MUI yakni mengenai pencerahan bagi penggugat terkait isi gugatannya tersebut.
"Harapannya ada pencerahan yang didapat," ujarnya usai sidang di PN Tangerang.
Aris juga menuturkan, penggugat sudah menawarkan proses mediasi namun dilakukan sebelum sidang pokok perkara. Namun, dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
"Mediasi yang ditawarkan yakni untuk menjual tanah dan hasilnya dibagi dua. Maka itu, ditolak oleh Bu Fatimah sebab tanah itu sudah ditempati selama 27 tahun," paparnya.
Kuasa Hukum penggugat M Singarimbun menuturkan telah memberikan kesempatan kepada pihak Hj Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan.
"Sejak awal kami sudah mengajukan mediasi. Tetapi, tawaran itu tetap saja ditolak hingga kini. Namun, kami berikan waktu sebab mediasi pun disarankan hakim," ujarnya.
Perlu diketahui, Hj Fatimah (90), warga KH Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim, sebesar Rp1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang. (Antara)