Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, membenarkan bahwa sejumlah calon menteri kabinet Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) berpotensi menjadi tersangka korupsi. KPK mengharamkan nama-nama yang telah dicap tersebut untuk diangkat sebagai menteri.
"Ada nama-nama yang kami berikan catatan kuning dan merah. Artinya, kuning dan merah itu sama saja, tidak boleh diangkat jadi menteri," ujarnya di Makassar, Selasa (21/10/2014).
Meski begitu, Samad menolak membeberkan nama-nama calon menteri plus tersangka itu, dengan alasan privasi warga negara. Selain itu, kata Samad, dirinya juga belum mengetahui siapa saja calon menteri tersangka korupsi itu.
"Kami tidak boleh sebut siapa saja yang dapat catatan merah atau kuning karena menyangkut privasi orang," katanya.
"Saya tidak ingat berapa orang yang diberikan tanda kuning sama merahu. Yang jelas, semua yang diberikan tanda tidak boleh diangkat jadi menteri dan tidak boleh dipaksakan," tegasnya.
Lebih lanjut Samad juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memahami dan tidak akan mengangkat orang-orang tersebut sebagai menterinya.
"Kalau orang yang diberikan tanda itu, apakah kuning diangkat menjadi menteri, artinya terlalu dipaksakan dan pasti pemerintahan itu tidak akan bersih," jelasnya.
Sebelumnya Jokowi mengatakan akan melibatkan peran KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjaring calon menteri dalam kabinetnya. (Antara)