Suara.com - Kasus sengketa tanah yang menimpa Fatimah, nenek 90 tahun, makin pelik. Baik tergugat maupun penggugat saling klaim bahwa pihaknya-lah yang paling benar.
Seperti diketahui, Fatimah, warga KH Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim sebesar Rp1 miliar, terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Di kubu Fatimah, Aris Purnomo, sang kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil dalam kasus tersebut. Aris menilai, dari hasil kesimpulan yang disampaikan majelis hakim telah diungkap kebenaran formil dan materil seperti pembayaran pajak dan kepemilikan sertifikat tanah.
"Hj Fatimah telah dibenarkan telah tinggal di lokasi itu selama 27 tahun dan juga membayar pajak," ujar Aris, Selasa (21/10/2014).
Karena itu, tambah Aris, hakim perlu memiliki pertimbangan dalam memutus kasus ini, tak cuma dari satu sisi saja.
"Kami harap pak hakim bisa adil dalam memutus," tambahnya lagi.
Sementara di kubu penggugat, M Singarimbun, sang kuasa hukum, mengatakan, pihaknya masih konsisten terhadap keterangan saksi dan bukti yang ada.
Menurutnya, sertifikat tanah masih atas nama Nurhakim (menantu Fatimah) dan belum pindah kepada keluarga Fatimah, meski mengklaim telah membelinya.
"Tidak ada bukti yang menguatkan bila tanah itu sudah dibeli oleh pihak penggugat. Jadi, kami masih konsisten," ujarnya.