Suara.com - Komisi Eropa menjatuhkan denda kepada bank raksasa Amerika, JP Morgan sebesar 78 juta dolar Amerika atau hampir Rp1 triliun. Denda itu dijatuhkan karena peranan JP Morgan dalam mengatur suku bunga internasional.
“JP Morgan bekerja sama dengan Royal Bank of Scotland pada 2008-09 untuk mengatur suku bunga kontrak LIBOR. Seharusnya mereka saling bersaing satu sama lain dan bukan melakukan kolusi.
Perekonomian dunia memerlukan sektor keuangan yang sehat, transparan dan berfungsi denga baik. Karena itulah, aturan antitrust di sektor ini harus diterapkan dengan ketat,” kata Joaquin Almunia, Komisioner Kompetisi di Uni Eropa.
LIBOR atau the London Interbank Offered Rate adalah patokan yang digunakan dalam menentukan instrument keuangan mulai dari pinjaman sekolah hingga hipotek. Penyalahgunaan kontrak LIBOR baru diketahui ketika dunia dilanda krisis finansial pada 2007-08. Sejumlah kalangan menuding kolapsnya sektor finansial pada waktu itu karena praktik korupsi di industri keuangan.
Akibat dari krisis finansial itu, para pembayar pajak terpaksa memberikan dana talangan kepada perbankan yang kolap termasuk Royak Bank of Scotland yang kini menjadi milik pemerintah. Sejumlah bank sudah diperiksa terkait permainan kontrak LIBOR ini antara lain Barclyas dan Lloyds of Britain, Deutsche Bank, Citigroup, Bank of America dan Bank of New York Mellon.
Almunia mengatakan, kasus kolusi dalam penetapan kontrak LIBOR melibatkan RBS, JP Morgan dan bank raksasa Swiss UBS dan Credit Suisse. Jumlah denda yang sudah dijatuhkan kepada bank yang terlinat mencapai 94 juta euro. Bank yang mengaku terlibat dalam pengaturan LIBOR itu menerima pengurangan hukuman denda sebesar 10 persen.
“Melawan kartel keuangan adalah salah satu prioritas kami, karena pentingnya sektor keuangan yang sehat. Semua pemain di industri ini harus waspada bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak akan diberikan toleransi. (AFP/CNA)
Komisi Eropa Denda JP Morgan Hampir Rp1 Triliun
Selasa, 21 Oktober 2014 | 20:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI