Suara.com - Seorang perempuan yang mengenakan cadar diminta meninggalkan aula pertunjukan opera di Paris, Prancis. Perempuan itu diminta pergi karena para pemain opera menolak tampil jika si perempuan masih ada di aula tersebut.
Perempuan yang disebut "wisatawan dari sebuah negara di kawasan Teluk" itu duduk di barisan depan selama digelarnya penampilan kelompok La Traviata, di Opera Bastille. Sejak tahun 2011, Prancis memang melarang pemakaian cadar atau niqab di tempat umum. Larangan tersebut disahkan oleh Pengadilan Hak Asasi Eropa awal tahun ini.
Menurut deputi direktur Opera Bastille, Jean-Phillippe Thiellay, para penampil mengatakan kepadanya, bahwa mereka baru mau tampil di pertunjukan kedua jika si perempuan di barisan terdepan pergi. Selama jeda, seorang petugas mendekati si perempuan dan memintanya melepas cadarnya jika ingin tetap menonton.
"Si pegawai mengatakan kepada si perempuan bahwa di Prancis ada larangan untuk ini, dan memintanya untuk membuka wajahnya, atau sebaliknya, meninggalkan ruangan," kata Thiellay.
Akhirnya, si perempuan pun pergi.
"Tidak baik sebenarnya meminta seseorang untuk pergi. Namun ada kesalahpahaman undang-undang dan si perempuan diminta menaatinya atau sebaliknya pergi," lanjut Thiellay.
Pascainsiden tersebut, pemerintah mengatakan akan meninjau kembali pedoman peraturannya untuk membantu pengelola teater, museum, dan institusi umum lainnya menegakkan larangan tersebut.
Berdasarkan larangan tersebut, perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum akan didenda hingga 120 Poundsterling atau senilai Rp2,3 juta dan diwajibkan menghadiri kelas pengajaran tentang kewarganegaraan. Sementara itu, siapapun yang memaksa orang lain untuk memakai cadar, akan dikenakan denda hingga 23.750 Poundsterling atau sekitar Rp460 juta. Denda akan dilipatgandakan jika pelanggar adalah perempuan berusia di bawah 18 tahun. (Telegraph)