Pengadilan Tinggi Tolak Banding Wawan

Selasa, 21 Oktober 2014 | 19:55 WIB
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Wawan
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dengan penolakan terhadap Wawan yang sudah dipenjara terkait kasus pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten itu, berarti Wawan tetap divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

"Saya beritahu putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chaeiri Wardana alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu lima tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," kata Humas PT Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima Jakarta, Selasa (21/10/2013).

Atas putusan tersebut pengacara Wawan mengatakan, masih berdiskusi dengan keluarganya.

"Mas Wawan masih berdiskusi dengan keluarga, masih ada waktu sampai 29 Oktober," kata pengacara Wawan, Pia Nasution saat dihubungi lewat telepon di Jakarta.

Namun Pia tidak mengungkapkan alasan PT memperkuat vonis Wawan di tingkat pengadilan negeri.

"Alasannya hampir sama dengan pertimbangan hakim di tingkat PN," tambah Pia.

Juru Bicara KPK Johan Budi pun mengungkapkan KPK masih dalam tahap pikir-pikir terhadap putusan banding tersebut.

"KPK masih pikir-pikir dulu, kami masih pelajari tapi biasanya dalam penanganan perkara kalau putusan kurang dari dua per tiga tuntutan maka akan diajukan ke tahap selanjutnya," kata Johan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI